Suap-menyuap
Dalam hukum Islam dikenal istilah risywah, yang berarti suap, sogok,
atau bujukan. Risywah merupakan penyakit masyarakat yang tidak
dibenarkan oleh ajaran Islam. Rasulullah saw bersabda, ''Akan datang
kepada manusia suatu masa, seseorang pada masa itu tidak peduli lagi
tentang apa-apa yang ia ambil, apakah yang diambilnya itu haram atau
halal.'' (HR Imam Ahmad).
Menurut Ali bin Abi Thalib, risywah adalah suatu pemberian yang
ditujukan kepada seseorang untuk membatalkan sesuatu yang hak (benar)
atau membenarkan yang batil.
Risywah adalah suatu pemberian yang tidak dilandasi oleh keinginan
untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Sebaliknya ia merupakan perbuatan
yang bertentangan dengan aturan-Nya. Oleh karena itu, Rasulullah
melarang praktek risywah ini, baik pemberi, penerima, atau
perantaranya. Hadis Nabi menyebutkan bahwa, ''Rasulullah melaknat
orang yang menyogok, yang menerima sogok, dan yang menjadi
perantaranya.'' (HR Imam Ahmad dan Al Hakim).
Substansi risywah juga sama dengan ghulul, yaitu penerimaan di luar
gaji yang semestinya diterima oleh seseorang. Rasulullah bersabda,
''Barang siapa kami tugaskan untuk melakukan suatu pekerjaan dan untuk
itu kami berikan imbalan (gaji/honor), maka apa yang diambilnya selain
imbalan itu berarti suatu ghulul (penipuan atau korupsi).'' (HR Abu
Daud).
Selanjutnya dalam hadis riwayat Imam Bukhari, dikisahkan sebagai
berikut: Rasulullah menugaskan seseorang dari Kabilah Azd bernama Ibnu
Lutaibah untuk memungut zakat. Ketika tugasnya selesai, ia datang dan
berkata, ''Ini hasil pungutan zakat untuk kalian, dan yang ini saya
terima sebagai hadiah dari mereka.'' Mendengar hal itu Rasulullah saw
bersabda, ''Bagaimana kalau ia duduk di rumah ayahnya atau rumah
ibunya sambil menunggu apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi
Zat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, tak ada seorang pun yang
mengambil hadiah semacam ini, kecuali esok di hari kiamat akan
dibebankan pada lehernya.'' Ulama dan sekaligus penulis Yusuf Qardlawi
dan Muhammad Abd Aziz al Khulli telah menjelaskan tentang tujuan atau
hikmah larangan risywah itu. Pertama, memelihara dan menegakkan
nilai-nilai keadilan serta menghindari kezaliman. Kedua, mendidik
masyarakat agar membiasakan mendayagunakan harta benda sesuai dengan
petunjuk-Nya, mampu menghargai nilai-nilai kebenaran hakiki dan tidak
diperjualbelikan dengan nilai-nilai kebendaan. Ketiga, mendidik para
penguasa, pejabat, pelayan masyarakat agar tidak membeda-bedakan
pelayanan terhadap masyarakat, dikarenakan perbedaan status harta atau
kekayaannya. Keempat, menyadarkan masyarakat bahwa hakikat kebenaran
itu adalah yang datang dari dan ditetapkan oleh Allah SWT, bukan dari
manusia, apakah dia orang kaya atau tidak. Sesuatu yang datang dari
manusia, masih mungkin benar atau salah.
sumber http://islam-net.virtualave.net/artikel/suap.html


23.56
Tri Surahman

0 komentar:
Posting Komentar